Minggu, 14 Juli 2013

TOEFL

Formats and contents

Internet-based Test

Since its introduction in late 2005, the TOEFL iBT format has progressively replaced both the computer-based tests (CBT) and paper-based tests (PBT), although paper-based testing is still used in select areas. The TOEFL iBT test has been introduced in phases, with the United States, Canada, France, Germany, and Italy in 2005 and the rest of the world in 2006, with test centers added regularly. The CBT was discontinued in September 2006 and these scores are no longer valid.
Although initially, the demand for test seats was higher than availability, and candidates had to wait for months, it is now possible to take the test within one to four weeks in most countries. The four-hour test consists of four sections, each measuring one of the basic language skills (while some tasks require integrating multiple skills) and all tasks focus on language used in an academic, higher-education environment. Note-taking is allowed during the TOEFL iBT test. The test cannot be taken more than once a week.
  1. Reading
    The Reading section consists of 3–5 passages, each approximately 700 words in length and questions about the passages. The passages are on academic topics; they are the kind of material that might be found in an undergraduate university textbook. Passages require understanding of rhetorical functions such as cause-effect, compare-contrast and argumentation. Students answer questions about main ideas, details, inferences, essential information, sentence insertion, vocabulary, rhetorical purpose and overall ideas. New types of questions in the TOEFL iBT test require filling out tables or completing summaries. Prior knowledge of the subject under discussion is not necessary to come to the correct answer.
  2. Listening
    The Listening section consists of six passages 3–5 minutes in length and questions about the passages. These passages include two student conversations and four academic lectures or discussions. A conversation involves two speakers, a student and either a professor or a campus service provider. A lecture is a self-contained portion of an academic lecture, which may involve student participation and does not assume specialized background knowledge in the subject area. Each conversation and lecture stimulus is heard only once. Test-takers may take notes while they listen and they may refer to their notes when they answer the questions. Each conversation is associated with five questions and each lecture with six. The questions are meant to measure the ability to understand main ideas, important details, implications, relationships between ideas, organization of information, speaker purpose and speaker attitude.
  3. Speaking
    The Speaking section consists of six tasks: two independent tasks and four integrated tasks. In the two independent tasks, test-takers answer opinion questions on familiar topics. They are evaluated on their ability to speak spontaneously and convey their ideas clearly and coherently. In two of the integrated tasks, test-takers read a short passage, listen to an academic course lecture or a conversation about campus life and answer a question by combining appropriate information from the text and the talk. In the two remaining integrated tasks, test-takers listen to an academic course lecture or a conversation about campus life and then respond to a question about what they heard. In the integrated tasks, test-takers are evaluated on their ability to appropriately synthesize and effectively convey information from the reading and listening material. Test-takers may take notes as they read and listen and may use their notes to help prepare their responses. Test-takers are given a short preparation time before they have to begin speaking. The responses are digitally recorded, sent to ETS’s Online Scoring Network (OSN) and evaluated by three to six raters.
  4. Writing
    The Writing section measures a test taker's ability to write in an academic setting and consists of two tasks: one integrated task and one independent task. In the integrated task, test-takers read a passage on an academic topic and then listen to a speaker discuss the same topic. The test-taker will then write a summary about the important points in the listening passage and explain how these relate to the key points of the reading passage. In the independent task, the test-taker must write an essay that states, explains, and supports their opinion on an issue, supporting their opinions or choices, rather than simply listing personal preferences or choices. Responses are sent to the ETS OSN and evaluated by four raters.



    Ref : Wikipedia

 

 

Writing Bad News Messages

USING THE THREE-STEP PROCESS FOR WRITING BAD NEWS MESSAGES 

Communicating negative news is a fact of life for all business professionals, from rejecting job applicants to telling customers that shipments will be late to turning down speaking invitations. Bad news messages are challenging to write because we know our readers will not be happy to receive the news. These messages say "no" to the reader:

No, you will not get your loan 
No, you aren't being hired 
No, you didn't get the scholarship
No, you aren't accepted into the college of business 
No, I can't give a donation
No, I can't help you

Bad news means the reader will not be able to accomplish his/her goals. For example, without a loan, a student may have to postpone plans to graduate on time because now the person has to go to work to raise the money. The homeless shelter that doesn't get your donation now has to worry about how it's going to feed its clients. 
But news can't always be good. In life, we do have to reject less-qualified applicants, we don't have unlimited funds to give money to every deserving charity, and we can't always fill a customer's request on time. 
When we need to say "no" to our readers, we usually mean "not under these circumstances." "No" now isn't necessarily "no" forever. If the student were to get a co-signer, he/she might be able to get the loan after all. Perhaps we'll be able to send a donation to the homeless shelter next month, after we've paid our own bills first. 
So how do we give bad news without destroying our business relationship? You can see in list at the top of this page that stating bad news directly can often be very damaging and unnecessarily hurtful. When you need to deliver bad news, you have five goals:

1. to convey the bad news
2. to gain acceptance for it
3. to maintain as much goodwill a possible with your audience
4. to maintain a good image for our organization

5. if appropriate, to reduce or eliminate the need for future correspondence on the matter.

Five goals are clearly a lot to accomplish in one message. However, by learning some simple techniques, you can develop negative messages that reduce the stress for everyone involved and improve the effectiveness of your communication efforts.

Step 1: Plan Your Message 

When planning your message, you can't avoid the fact that your audience does not want to hear what you have to say. To minimize the damage to business relationships and to encourage the acceptance of your message, analyze the situation carefully to better understand the context in which the recipient will process your message. 

Be sure to consider your purpose thoroughly – whether it's straightforward (such as rejecting a job application) of more complicated (such as creating a negative performance review, in which you not only give the employee feedback on past performance but also help the person develop a plan to improve future performance.) Similarly, your audience profile can be simple and obvious in some situations (such as rejecting a credit request) and far more complex in others (such as telling a business partner that you've decided to terminate the partnership.) 

With a clear purpose and your audience's needs in mind, identify and gather the information your audience will need in order to understand and accept your message. Negative messages can be intensely personal to the recipient, and in many cases recipients have a right to expect a thorough explanation of your answer. Empty clichés such as "Due to circumstances beyond our control" are vague because they don't tell the reader anything of substance. 

Selecting the right medium is critical when delivering negative messages. For example, you might badly damage a business relationship if you use voice mail to reject a long-time employee's request for a promotion. Since the employee would surely have some important questions to ask, and you would certainly want to soothe hurt feelings, a face-to-face meeting would be the best choice for this situation. However, if your company received 10,000 credit applications a month, you can't afford to engage every rejected applicant in a one-on-one conversation. A well written form letter that limits response options from your readers – so that you don't have to explain the reasons for your decision already covered in your letter – is a better choice.

Step 2: Write Your Message

When adapting a negative message to your audience, every aspect of effective, diplomatic writing is amplified; after all, our audience does not want to hear a negative message and might disagree strongly with you. Be sure to maintain the you-attitude, and strive for polite language that emphasizes the positive whenever appropriate.
 

If your credibility hasn't already been established with an audience, lay out your qualifications for making the decision in question. Recipients of negative messages who don't think you are credible are more likely to challenge your decision. That's why, for example, messages related to late payments are often signed by a higher executive. And as always, projecting and protecting your company's image is a prime concern. If you're not careful, a negative answer could spin out of control into negative feelings about your company. 

When you use language that conveys respect and avoids an accusing tone, you protect your audience's pride. In addition, you can ease the sense of disappointment by using positive words rather than negative, counterproductive ones (see Fig. 1 below.) 

Chances are you'll spend more time on word, sentence, and paragraph choices for negative messages than for any other type of business writing. People who receive bad news often look for subtle shares of meaning, seeking flaws in your reasoning or other ways to challenge the decision. By writing clearly and sensitively, you can take some of the sting out of bad news and help your reader to accept your decision and to move on.

Step 3: Complete Your Message 

Your need for careful attention to detail continues as you complete your message. Revise your content to make sure everything is clear, complete, and concise – bearing in mind that even small flaws are magnified as readers react to your negative news. Produce clear, professional documents, and proofread carefully to eliminate mistakes. Finally, be especially sure that your negative messages are delivered promptly and successfully. Waiting for bad news is hard enough without wondering whether a message was lost.











Senin, 03 Juni 2013

TOEFL

  • Pengertian TOEFL
Test of English as a Foreign Language disingkat TOEFL adalah ujian kemampuan berbahasa Inggris (logat Amerika) yang diperlukan untuk mendaftar masuk ke kolese (college) atau universitas di Amerika Serikat atau negara-negara lain di dunia. Ujian ini sangat diperlukan bagi pendaftar atau pembicara yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris. Ujian TOEFL ini diselenggarakan oleh kantor ETS (Educational Testing Service) di Amerika Serikat untuk semua peserta tes di seluruh dunia.
Jenis tes bahasa Inggris TOEFL ini pada umumnya diperlukan untuk persyaratan masuk kuliah pada hampir semua universitas di Amerika Serikat dan Kanada baik untuk program undergraduate (S-1) maupun graduate (S-2 atau S-3). Hasil tes TOEFL ini juga dipakai sebagai bahan pertimbangan mengenai kemampuan bahasa Inggris dari calon mahasiswa yang mendaftar ke universitas di negara lain, termasuk universitas di Eropa dan Australia. Secara umum, tes TOEFL lebih berorientasi kepada American English, dan sedikit berbeda dengan jenis tes IELTS yang berorientasi kepada British English. Tidak seperti tes IELTS, tes TOEFL ini pada umumnya tidak mempunyai bagian individual interview test.
Biasanya tes ini memakan waktu sekitar tiga jam dan diselenggarakan dalam 4 bagian, yaitu bagian:
  • listening comprehension,
  • grammar structure and written expression,
  • reading comprehension, dan bagian
  • writing.
Nilai hasil ujian TOEFL berkisar antara: 310 (nilai minimum) sampai 677 (nilai maximum) untuk versi PBT (paper-based test).

  • Contoh Soal TOEFL dan pembahasannya
1. He ..bacon and eggs every morning.
A. is used to eat                             C. has been used to eating
B. hadused to eat                         D. use to eating

 Jawaban C
Kata “used to “ digunakan untuk membandingkan waktu lampau dan waktu kini, dan seringkali menunjukkan makna kebiasaan atau pengulangan. (Zandvoort, 1980:84).



2. The team really looks good tonight because the coach had them.. every night this week.
A. Practice                                        C. Practiced
B. to practice                                    D. thepractice
 jawab: Jawaban A
 Kata “had” dalam kalimat tersebut berarti “menyuruh” dan membentuk struktur “causative”aktif, sehingga kata kerja dibelakangnya harus berbentuk infinitive tanpa “to”, yaitu “practice” (berlatih).  
3. You…. your seatstodau if you want to go to the game.
A. had better to reserve            C. had to better reserve
B. had better reserve                  D. had to reserve better

Jawaban B
Salah satu ungkapan bahasa Inggris untuk menyatakan “lebih baik” adalah “had better +V1”. Jadi , “had better reserve” (lebih baik memesan) merupakan pilihan yang tepat untuk kalimat tersebut.
 
2. She hasn’t seen her family….three years ago
A. since                                            C. for
B. from                                             D. before
jawab:  Jawaban A 
Kalimat tersebut berbentuk Present Perfect Tense (hasn’t seen). Jika keterangan waktunya menunjuk pada suatu titik waktu tertentu (“three years ago”, misalnya dihitung dari tahun 2008 titik waktunya adalah tahun 2005), maka kata depan yang harus dipakai adalah “sejak” (since).
 4. Your sister used to visit you quite often A. didn’t she                                    C. wouldn’t she
B. doesn’t she                                                D. hadn’t she

Jawaban A
Kata bantu dalam “question tag” didasarkan pada kata kerja dalam kalimat yang terkait. Kata kerja dalam kalimat positif tersebut berupa V2 (past tense) “used to”, sehingga kata kerja bantu yang digunakan untuk melengkapi QT-nya yang tepat adalah “didn’t.  Apabila kata kerja nya kalimat positif adalah V1 plus “-s”, maka QT-nya “don’t”. Jika kata kerjanya V1 plus “-s”, QT-nya “doesn’t”. Apabila kata kerja kalimat berupa be (can, will, could, would), maka cukup menambahkan not setelahnya untuk membentuk QT.
 6. . It is…day that travel advisories have been issued for most themajor highways.
A. such snowy                               C. such a snowy
B. so snowy                                    D. such snowy
jawab:  Jawaban C 
“Such” digunakan secara khusus untuk menunjukkan suatu cirri bentuk benda tertentu (identity of type). Contoh lain:  “They regulary get “ The Daily Courier’. I wouldn’t read such a paper” (Quirkm 1972:703) 

5. Mr. Reagan was… the long chain of unfortunate events
A. the first to break                      C. firstly broken
B. the first breaking                     D. breaking the first

 Jawaban A
Ungkapan “the first to break” dalam kalimat terebut berasal dari bentuk panjang “the first man who broke”. Frasa “man who broke” dengan kata kerja bentuk lampau ini dapat diganti dengan struktur “to +V1”, yaitu “to break”.


6. There is often disagreement as to … is the better students, Bob or Helen
A. whom                                           C. who
B. whose                                          D. which

Jawaban C
Kata ganti orang yang paling tepat adalah “who”, karena berfungsi sebagai pengganti subjek dalamanak kalimat tersebut.



7. A few of….are planning to drive to Florida today.
A. we girls                                        C. girls us
B. girls we                                         D. us girls

 Jawaban D
Kata “of” sebagai kata depatn jika diikuti kata ganti orang, maka harus berbentuk objek, sehigga pilihanyang tepat adalah “us girls”.


8. Please go to … to pick up your ID card.
A. third window                             C. window third
B. the window three                   D. the third window

Jawaban D
Kata bilangan penunjuk urutan (ordinals)biasanya didahului sebuah kata sandang tentu ( definite determiner) yaiut “ the “. (Leech, 1979:254).


9. It’s a shame that you have….time in New York on the tour
A. so few                                          C. a few
B. solittle                                          D. a little
Jawaban B
Kata “time” termasuk kata benda tak dapat dihitung (uncountable), jadi untuk menyatakan “begitu sedikit waktu” yang tepat adalah “so little time”. “Little” hanya digunakan pada kata benda tak dapat dihitung.


10. She hasn’t seen her family….three years ago
A. since                                            C. for
B. from                                             D. before

Jawaban A
Kalimat tersebut berbentuk Present Perfect Tense (hasn’t seen). Jika keterangan waktunya menunjuk pada suatu titik waktu tertentu (“three years ago”, misalnya dihitung dari tahun 2008 titik waktunya adalah tahun 2005), maka kata depan yang harus dipakai adalah “sejak” (since).


11. this coffee tastes a little…to me.
A. strongly                                      C. so strong
B. Strong                                          D. too strong
Jawaban B
Kata “tastes” (terasa, rasanya) harus diikuti jenis kata sifat,yaitu “strong” (kental).


12. It is…day that travel advisories have been issued for most themajor highways.
A. such snowy                               C. such a snowy
B. so snowy                                    D. such snowy

Jawaban C
“Such” digunakan secara khusus untuk menunjukkan suatu cirri bentuk benda tertentu (identity of type). Contoh lain:  “They regulary get “ The Daily Courier’. I wouldn’t read such a paper” (Quirkm 1972:703)


13. I like these dises, but…is a little too small
A. the tea cup                                C.thetea’s cup
B. cup of tea                                   D. thecup for the tea

 Jawaban A
Frasa kata benda dalam bahasa Inggris pada umumnya berstruktur hokum MD (yang diterangkan terletak dibelakang (yang menerangkan ). Jadi, berbalikan dengan frasa kata benda bahasa Indonesia yang berstruktur MD. Kata “tea” adalah menerangkan (M) dan “cup” adalah yang diterangkan (D). Struktur “noun phrase” seperti ini dalam bahasa Inggris dikenal sebagai “Modifier-Head” (MH).


14. I will return your notes assoon as …copying them.
A. I will finish                                  C. I finish
B. I do finish                                   D.I finished

 Jawaban C
Kalimat itu tepat jika dilengkapi dengan subjek dan kata kerja berbentuk waktu Simple Present Tense, yaitu “I finish”.



15. Although she is very popular, she is not…her sister.
A. more pretty than                    C. pretty as
B. as pretty like                             D. prettier than

Jawaban D
Kalimat itu menggunakan Comparative Degree. Jika terdiri dari dua suku kata, untuk menyatakan lebih, maka cukup member imbuhan “-er” dan diikuti “than”. Jadi, pilihan yang benar adalah “prettier than”.
Ref.
wikipedia.com
http://rasz17.blogspot.com
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com
                            

Jumat, 28 Desember 2012

Kasus Bakrie Life dan Inovasi Produk Asuransi Hibrida

Perusahaan industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk perusahaan asuransi, saat ini mulai banyak yang melakukan terobosan pemasaran dengan menciptakan produk hibrida atau produk campuran, misalnya produk perbankan (deposito) digabung dengan produk asuransi jiwa. Produk hibrida ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat ganda bagi nasabah yaitu mendapatkan bunga deposito sekaligus proteksi asuransi jiwa.
Perbankan di Indonesia memang belum ada yang menjadi universal banking di mana produk-produknya merupakan produk hibrida antara produk bank dan lembaga keuangan lain. Bank di Indonesia mayoritas masih berupa bank komersial (commercial banking) dan jika pun terdapat produk hibrida, jumlahnya masih sedikit dibandingkan dana di sektor perbankan. Sementara universal banking, yang banyak terdapat di Eropa dan juga di Jepang, membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti investment banking dan asuransi. (Wulan Tunjung Palupi, 2009).
Di samping munculnya fenomena produk hibrida di sektor jasa keuangan, saat ini juga banyak dijumpai pola keterkaitan antar lembaga keuangan dalam bentuk kerjasama pemasaran produk keuangan. Produk investasi reksadana dan obligasi, selain ditawarkan di pasar modal, juga ditawarkan melalui perbankan. Dalam kasus semacam ini, perbankan hanya berperan sebagai agen penjual yang tidak ikut menanggung risiko kerugian. Pola kerjasama semacam ini tetap membutuhkan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan seperti pada kasus Bank Century dan Antaboga Sekuritas. Koordinasi pengawasan yang baik antara Bank Indonesia dengan Bapepam-LK sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk jasa keuangan. Kecenderungan munculnya produk hibrida dan semangat kerjasama di antara perusahaan jasa keuangan tampaknya akan semakin meningkat di masa mendatang, sehingga hal tersebut memunculkan wacana tentang perlunya membentuk lembaga pengawas sektor keuangan yang bersifat superbody, independen, dan terintegrasi.
Kecenderungan munculnya produk hibrida di sektor jasa keuangan di Indonesia sebenarnya lebih banyak mengikuti tren yang ada di negara maju. Fenomena semacam ini dapat berdampak positif atau negatif tergantung cara kita menyikapinya. Penerbitan produk hibrida di sektor jasa keuangan, jika dikelola dengan baik dan benar, dapat meningkatkan gairah dan partisipasi masyarakat secara signifikan untuk membeli produk-produk jasa keuangan. Di lain pihak, jika tidak diiringi dengan pengawasan yang memadai, akan dapat memunculkan dampak negatif seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century dan Antaboga Sekuritas, serta kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwa Bakrie atau yang dikenal sebagai Kasus Bakrie Life.
Kasus Bakrie Life bermula dari penjualan produk asuransi unit-link Diamond Investa yang merupakan produk hibrida antara asuransi jiwa dengan investasi pasar modal (umumnya reksadana). Banyak nasabah yang tergiur dengan tawaran ini karena produk Diamond Investa menawarkan imbal hasil 1,5 persen di atas bunga deposito per tahun plus manfaat proteksi asuransi jiwa. Sayang pemasaran produk asuransi unit-link ini kemudian bermasalah karena PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) diduga gagal membayar imbal hasil beserta pokok dana nasabah dengan nilai total mendekati Rp 400 miliar. Hal tersebut ditengarai disebabkan adanya penyelewengan penempatan portofolio yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Bakrie Life dianggap melampaui batas dalam berinvestasi karena terlalu banyak menempatkan portofolio reksadana pada saham-saham perusahaan grup Bakrie, sehingga ketika harga saham perusahaan grup Bakrie berjatuhan akibat krisis global 2008 maka nilai portofolio Bakrie Life pun ikut terhempas. (Harian Sinar Harapan, 17 September 2009).
  • KETIADAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH ASURANSI
Kasus Bakrie Life lebih sulit diselesaikan karena hingga kini belum ada perlindungan hukum terhadap dana nasabah asuransi. Nasabah asuransi sebagai pihak konsumen selama ini hanya dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen (UU 8/ 1999). Namun demikian, UU Perlindungan Konsumen tidak mengatur mekanisme penjaminan dan pengembalian dana nasabah jika terjadi kasus perusahaan asuransi bermasalah. Di samping itu, UU Perlindungan Konsumen lebih banyak berfokus pada pengaturan dan perlindungan hak-hak konsumen dan terlaksananya kewajiban produsen secara umum. Padahal, yang lebih dibutuhkan oleh nasabah asuransi adalah kepastian pengembalian dana mereka jika terjadi kasus kegagalan usaha yang menimpa perusahaan asuransi.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky, sebagaimana dikutip Harian Sinar Harapan (17 September 2009) mengatakan bahwa permasalahan konflik antara nasabah dengan Bakrie Life tidak bisa dilepaskan dari pengawasan Bapepam-LK yang lemah dan tidak serius. Bapepam-LK terkesan hanya cuci tangan sehingga melihat masalah ini hanya sebatas permasalahan kontrak pengelolaan dana antara nasabah yang dirugikan dengan Bakrie Life. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, sebagaimana dikutip Harian Bisnis Indonesia (17 September 2009) juga meminta para nasabah yang dirugikan Bakrie Life untuk menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan kontrak yang berlaku, sebab dalam setiap kontrak asuransi biasanya disebutkan tentang bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi sengketa. Isa Rachmatarwata juga menegaskan agar para nasabah harus siap menempuh cara penyelesaian sengketa sesuai dengan polis, sebab jika pihak regulator ikut mengintervensi malah tidak sesuai dengan kontrak.
Direktur eksekutif AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), Stephen Juwono, sebagaimana dikutip Harian Bisnis Indonesia (17 September 2009) mengatakan bahwa kasus Bakrie Life merupakan masalah internal antara Bakrie Life dengan para nasabahnya. Jika nasabah mengetahui adanya penyimpangan investasi, maka mereka dapat membawa masalah tersebut ke jalur hukum. AAJI hanya berwenang memberi sanksi kepada para agen pemasaran produk asuransi yang dianggap menyimpang yaitu agen yang tidak terdaftar dan tidak punya lisensi.
Pernyataan pejabat Bapepam-LK dan pengurus AAJI tersebut di atas, walaupun secara normatif terasa logis, tetapi secara faktual cenderung merugikan pihak nasabah asuransi. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur Arbitrase lebih sesuai diterapkan bagi pihak tertanggung yang bermodal besar, sedangkan penyelesaian melalui jalur Mediasi, misalnya melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia, juga tidak dapat menjamin pengembalian dana nasabah secara utuh. Di samping itu cara Arbitrase dan Mediasi lebih cocok diterapkan untuk kasus-kasus sengketa keperdataan yang hanya melibatkan dua pihak atau sedikit pihak. Kasus Bakrie Life yang melibatkan ratusan nasabah lebih sulit diselesaikan melalui jalur Mediasi atau Abitrase karena kedudukan para nasabah cenderung lemah sehingga perlu perlindungan hukum dari Negara.
Proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum via Pengadilan Negeri juga sangat memberatkan nasabah karena proses peradilan di Indonesia umumnya masih cenderung lebih berpihak kepada pemilik modal besar, prosesnya berbelit-belit, lama, tidak ada jaminan menang, dan kalau toh menang seringkali eksekusi putusannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyelesaian kasus Bakrie Life seharusnya lebih difokuskan pada upaya pengembalian dana milik nasabah, sedangkan proses hukumnya menjadi domain tugas Bapepam-LK. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan Bapepam-LK menemukan indikasi tindak pidana, maka Bapepam-LK harus segera meneruskan kasus tersebut ke Kepolisian. Jika yang ditemukan hanyalah pelanggaran administratif, maka Bapepam-LK tidak perlu lapor ke Kepolisian tetapi cukup memberi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif terberat tentu saja adalah penutupan perusahaan melalui pencabutan ijin perusahaan.
Nasib nasabah bank jauh lebih baik dibandingkan nasib nasabah asuransi karena di perbankan sudah ada program penjaminan dana nasabah penyimpan melalui LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) berdasarkan UU 24/ 2004. Bapepam-LK, menurut berita Koran Jakarta (21 September 2009) saat ini juga sedang merancang pembentukan lembaga penjaminan dana investor di pasar modal atau IPF (Investor Protection Fund) yang ditargetkan sudah terbentuk pada kuartal ke-2 tahun 2010. Dalam kajian pembentukan IPF disebutkan bahwa sumber pendanaan IPF berasal dari kontribusi investor melalui biaya transaksi investor (levy), perusahaan efek, self regulatory organization (SRO), dan Pemerintah. Pemerintah diharapkan ikut memberikan kontribusi karena selama ini investor di pasar modal juga memberikan kontribusi bagi pemasukan negara lewat pajak. Setiap transaksi saham di pasar modal akan dikenakan pajak 0,1 persen dari total nilai transaksi.
Program penjaminan harus diarahkan guna melindungi dana nasabah asuransi agar tingkat kepercayaan masyarakat tetap tinggi. Lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, sebagaimana LPS, juga harus diberi peran sebagai lembaga penyelamat dan/atau likuidator perusahaan asuransi bermasalah. Dengan tambahan peran sebagai penyelamat dan likuidator tersebut, maka lembaga penjaminan ini dapat lebih mudah memberi kepastian pengembalian dana nasabah asuransi. Pendanaan lembaga penjaminan ini dapat berasal dari sumbangan Pemerintah, serta premi yang dikutip dari perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. Mekanisme kerja lembaga ini mirip dengan perusahaan re-asuransi. Bedanya, kalau perusahaan re-asuransi berfungsi melindungi perusahaan asuransi, maka lembaga penjaminan berfungsi melindungi nasabah asuransi.
Kasus Bakrie Life mirip dengan praktek pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) di perbankan. Bedanya, pelanggaran BMPK diatur jelas dalam UU Perbankan (UU 7/ 1992 juncto UU 10/ 1998), sedangkan pelanggaran sejenis belum diatur dalam UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian. Banyaknya bank yang melanggar BMPK menjadi salah satu pemicu krisis ekonomi dan perbankan 1997/1998. Kasus Bakrie Life jika tidak diselesaikan dengan baik kemungkinan besar akan berdampak negatif terhadap citra industri asuransi di mata masyarakat. Masyarakat sebagai calon nasabah asuransi akan khawatir membeli produk asuransi, khususnya asuransi unit-link. Padahal, industri jasa asuransi sebagaimana industri jasa keuangan lainnya, sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, karena industri jasa ini hidup dari usaha penghimpunan dan penyaluran dana-dana milik masyarakat.
  • KELEMAHAN DAN PENGAWASAN SERTA PENINDAKAN OLEH BAPEPAM -LK
Mencuatnya kasus gagal bayar nasabah Bakrie Life, menurut Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, disebabkan oleh gabungan berbagai faktor seperti ketidakcermatan manajemen, kemungkinan terjadinya praktek pelanggaran usaha, kondisi ekonomi, dan penanganan saat krisis yang tidak tepat. Jika Bapepam-LK memang mengetahui penyebab kasus Bakrie Life, maka timbul pertanyaan mengapa Bapepam-LK selaku regulator dan pengawas tidak berhasil mencegah munculnya kasus Bakrie Life. Bahkan, ketika kasus Bakrie Life benar-benar muncul ke permukaan, Bapepam-LK terkesan hanya mau menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Bakrie Life dan para nasabahnya. Para nasabah diminta menyelesaikan permasalahan sesuai polis, dan bila menemukan indikasi tindak pidana para nasabah disarankan melapor ke Kepolisian.
Kasus Bakrie Life, dan juga kasus Antaboga Sekuritas, adalah contoh betapa lemahnya aspek pengawasan dan penindakan yang seharusnya dilakukan Bapepam-LK. Sebagai otoritas pasar modal dan lembaga keuangan non-bank, Bapepam-LK berfungsi sebagai regulator dan pengawas yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan atau penyelidikan oleh Bapepam diatur dalam Pasal 100, sedangkan wewenang penyidikan diatur dalam Pasal 101 UU 8/ 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 101 Ayat (2) UU 8/ 1995 menyatakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, aturan UU 8/ 1995 ini mengandung kelemahan karena tidak mencantumkan wewenang Bapepam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap lembaga keuangan non-bank selain pasar modal.
Keberadaan Penyidik PNS disamping Penyidik Kepolisian telah diatur dalam UU 8/ 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 1, dan Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyidik dapat berasal dari pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan “Penyidikan”, sesuai Pasal 1 angka 2 UU 8/ 1981, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Pasal 7 Ayat (2) UU 8/ 1981 menyatakan bahwa Penyidik PNS mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian. Berdasarkan ketentuan ini, maka Penyidik PNS yang telah menemukan bukti awal adanya tindak pidana tertentu, harus segera melimpahkan kasus tersebut kepada Penyidik Kepolisian. Penyidik Kepolisian selanjutnya memproses lebih lanjut kasus tersebut dan kemudian melimpahkannya kepada Kejaksaan selaku Penuntut Umum.
Berdasarkan fakta yuridis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penanganan kasus Bakrie Life, Bapepam-LK terbukti belum bekerja secara maksimal karena tidak melaksanakan penyidikan dengan benar. Jika tugas penyidikan tersebut dilakukan dengan benar dan berhasil menemukan indikasi pelanggaran pidana, maka Bapepam-LK seharusnya wajib meneruskan kasus tersebut ke Kepolisian dan bukannya malah menyerahkan tugas tersebut kepada para nasabah Bakrie Life. Hal serupa juga terjadi dalam kasus Bank Century dimana Bank Indonesia tidak berani melakukan penindakan terhadap pemilik Bank Century yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa penerbitan L/C fiktif senilai Rp 1,8 triliun. Ketidaktegasan Bank Indonesia membuat kasus Bank Century bertambah besar sehingga biaya penyelamatan yang harus ditanggung LPS mencapai Rp 6,7 triliun. Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank sering digunakan sebagai dalil untuk menutupi ketakutan dan kelemahan tersebut.
Kelemahan penindakan hukum sudah lama menjadi budaya hukum di Indonesia, sehingga bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang hanya pandai membuat undang-undang atau peraturan tetapi lemah dalam implimentasi dan penegakan hukumnya. Penegakan hukum di masa Reformasi hingga saat ini masih banyak diwarnai oleh budaya hukum warisan Orde Baru yang bernuansa korupsi-kolusi-nepotisme serta lebih cenderung membela kepentingan elit penguasa dan pemilik modal besar. Prof. Satjipto Rahardjo SH dalam Bernard L. Tanya et.al. (2006) bahkan menyatakan penegakan hukum di masa transisi pasca Orde Baru tidak hanya dijalankan seperti rutinitas belaka (business as usual) tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business-like). Di masa kini, menurut Prof. Satjipto Rahardjo SH (2007) penegakan hukum memerlukan kualitas progresif. Kita membutuhkan penegak hukum yang berkualitas di atas rata-rata. Undang-undang hanya berbicara abstrak dan datar, baru di tangan penegak hukum itulah kekuatan hukum bisa diuji kemampuannya. Penggunaan diskresi yang bertanggung jawab juga diperlukan guna mengatasi kebuntuan dalam penegakan hukum. Guna mengatasi hambatan penegakan hukum di sektor keuangan, Pemerintah dan DPR perlu membentuk lembaga pengawas independen yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 31 Desember 2010 sebagaimana amanat Pasal 34 UU Bank Indonesia (UU 23/ 1999 juncto UU 3/ 2004). Pembentukan OJK akan mengambil alih fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan BI dan Bapepam-LK.
  • KELEMAHAN ATURAN HUKUM DAN PENTINGNYA REFORMASI HUKUM ASURANSI
Kasus Bakrie Life juga memunculkan fakta adanya kelemahan dalam aturan hukum di bidang asuransi. Hal ini disebabkan UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian yang dibentuk pada masa Orde Baru belum pernah direvisi hingga saat ini, padahal UU Bank Indonesia dan UU Perbankan telah direvisi beberapa kali mengikuti perkembangan sosial-ekonomi-politik yang begitu cepat di era Reformasi.
Pada saat pengajuan RUU bidang Keuangan pada tahun 2003, Pemerintah telah menyertakan RUU Otoritas Jasa Keuangan dan RUU untuk mengamandemen undang-undang bidang jasa finansial, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun. Tetapi, yang lolos menjadi UU hanya amandemen UU BI, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2004 dan yang lainnya sampai kini masih menyangkut di DPR. Dari segi infrastruktur, Pemerintah telah menyiapkan diri dengan memerger Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Direktorat Lembaga Keuangan (DJLK) menjadi Bapepam-LK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.(Rijanta Triwahjana, 2008).
Kelemahan aturan dalam UU 2/ 1992 meliputi 4 (empat) hal sebagai berikut :
a) UU 2/ 1992 belum mencantumkan secara jelas peran Bapepam-LK sebagai otoritas regulator dan pengawas perusahaan asuransi di bawah kendali Menteri Keuangan.
b) UU 2/ 1992 belum mengatur tentang pemasaran produk-produk asuransi hibrida.
c) UU 2/ 1992 belum mengatur pembentukan lembaga penjamin dana nasabah asuransi.
d) UU 2/ 1992 belum mengatur peran lembaga penjamin dana nasabah asuransi dalam upaya penyelamatan maupun kepailitan/ likuidasi perusahaan asuransi.
Kelemahan pertama dapat diatasi dengan membuat UU tentang Bapepam-LK sehingga kedudukan Bapepam-LK lebih independen (tidak lagi di bawah Menteri Keuangan) sehingga kedudukannya setara dengan Bank Indonesia. DiAmerika Serikat, lembaga pengawas pasar modal dan pengawas perusahaan asuransi berdiri sendiri-sendiri dan berstatus independen karena tidak bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan. Kelemahan pertama ini juga dapat diatasi melalui pembentukan lembaga superbody seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang independen dan bertugas mengawasi seluruh perusahaan di sektor jasa keuangan.. Pola pengawasan model OJK mirip dengan pola pengawasan yang diterapkan di Inggris.
Menurut Wulan Tunjung Palupi (2009) terdapat dua aliran pemikiran dalam bidang pengawasan sektor keuangan. Yang pertama menganut prinsip bahwa supervisi berbagai institusi keuangan dilakukan oleh beberapan lembaga yang terpisah. Yang kedua berprinsip seluruh pengawasan sektor keuangan harus ada dalam satu badan besar. Di Inggris, industri keuangan diawasai oleh Financial Supervisory Authority (FSA). Sedangkan di Amerika Serikat, industri keuangan diawasi beberapa institusi terpisah yaitu : Securities and Exchange Commission (SEC), The Fed (Bank Sentral), Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), dan Options Clearing Corporation (OCC).
Kelemahan kedua dapat diatasi dengan merevisi UU 2/ 1992 dengan memasukkan aturan pemasaran produk asuransi hibrida serta ketentuan kerjasama pemasaran produk jasa keuangan. Ketentuan semacam ini diperlukan guna menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum, sehingga kegiatan tersebut tidak sampai merugikan nasabah asuransi seperti pada kasus Bakrie Life. Penempatan portofolio investasi dalam asuransi unit-link juga harus diatur dan dibatasi seperti halnya ketentuan BMPK di perbankan.
Kelemahan ketiga dan keempat dapat diatasi dengan membuat aturan pembentukan lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, yaitu lembaga yang cara kerjanya mirip LPS. Pembentukan lembaga ini dapat diatur dalam bentuk UU tersendiri, atau dalam bentuk amandemen UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian. Seperti LPS, lembaga ini sebaiknya juga diberi peran sebagai penyelamat maupun likuidator perusahaan asuransi bermasalah. Jika Pemerintah dan DPR lebih memilih opsi pembentukan OJK, maka peran lembaga ini cukup sebatas melakukan usaha penjaminan dana nasabah asuransi.
Mengingat begitu kompleksnya reformasi hukum di bidang keuangan, maka Pemerintah dan DPR sudah seharusnya segera merevisi paket RUU bidang keuangan yang sudah tertunda sejak tahun 2003. Munculnya kasus Bakrie Life, kasus Antaboga Sekuritas, dan kasus sejenis lainnya, semestinya mulai menyadarkan Pemerintah dan DPR agar tidak hanya mereformasi perbankan dan bank sentral tetapi juga mereformasi lembaga keuangan non-bank khususnya pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.



Referensi : http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2012/05/07

Kamis, 29 November 2012

Etika dan Pasar Bebas

ETIKA DAN PASAR BEBAS

Pasar bebas adalah sebuah bentuk pasar persaingan sempurna dimana penjual dan pembeli berjumlah banyak dan keduanya mengetahui informasi dengan baik, free exit dan free entry. Pada pasar sempurna, akan didapatkan harga pasar atau market price secara alami, sebagaimana yang disebut oleh Adam Smith sebagai invisible hand. Adam Smith berpendapat bahwa sistem pasar bebas adalah sistem ekonomi yang mewujudkan kegiatan ekonomi yang paling efisien dan kemakmuran masyarakat yang paling optimum. Pandangannya ini termaktub dalam bukunya “ An iquiry into the Nature and Causes of Wealth Nations tahun 1776( Sadono,1996)”. Pasar bebas memberikan ruang kepada setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti yang mereka inginkan dan dengan sendirinya akan mewujudkan efisiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi Negara dan dalam jangka panjang akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tangguh.
Pada pasar bebas, tidak diperlukan terlalu dalam campur tangan pemerintah. Bagi Adam Smith pemerintah diakui mempunyai peran penting dalam perekonomian Negara sebatas pada menyediakan dan mengembangkan infrastruktur dan menjalankan pemerintahan. Dengan tidak aktifnya pemerintah dalam perekonomian maka dengan sendirinya pasar akan menyesuaikan dan mencapai tingkat ekuilibrium.
Adapun peran Pemerintah diantaranya :
Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah
Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar
Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat
Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
Membuat undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
Melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi.

KEBAIKAN EKONOMI PASAR BEBAS
Para ahli ekonomi konvensional mempercayai bahwa pasar bebas memiliki kebaikan-kebaikan antara lain :
1. Faktor produksi akan digunakan secara efisien. Efisiensi faktor produksi terdiri dari efisiensi alokatif dan produktif.
Efisiensi alokatif mencapai efisien bila tingkat harga= ongkos marginal.
Efisiensi produktif akan dicapai bila ongkos produksi sebuah barang suatu perusahaan mencapai ongkos produksi minimum atau titik paling rendah dari Ac. Ongkos paling minimum ini akan dihasilkan bila pasar dalam keadaan sempurna.
2. kegiatan –kegiatan ekonomi dalam pasar diatur dan diselaraskan dengan efisien. Dengan berbagai barang yang ada dipasar dan berbagai pasar, maka perubahan yang terjadi akan mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi menjadi efisien. Banyak ahli yakin bahwa pasar bebas akan membuat penyesuaian dengan sendirinya tanpa pengaturan dari manapun.
3. Pertumbuhan ekonomi yang mapan akan dapat diwujudkan. Dengan kebebasan individu menjalankan kegiatan ekonominya, maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih efisien.Hal ini terdorong oleh semakin giatnya individu dalam melakukan produktifitanya, melakukan inovasi, dan langkah-langkah untuk memenangkan persaingan.
4. Pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang disukainya.
Ref : http://rindaasytuti.wordpress.com/2010/06/29/pasar-bebas-dan-kebijakkan-pemerintah-tinjauan-ekonomi-konvensional-dan-ekonomi-islam/
http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com/tantangan_pasar_bebas_indonesia


sumber :
http://tofannofrianto.blogspot.com/2010/11/etika-dan-pasar-bebas.html

Iklan dan Dimensi Etisnya

  • Pengertian Iklan
Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.
  • Tujuan Iklan
Tujuan iklan adalah suatu strategi  pemasaran untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen.
Citra negative iklan terhadap bisnis seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral. Contohnya adalah XL yang meluncurkan paket priority 150 atau 300.
  • Fungsi iklan
  1. Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan dipasar
  2. Iklan sebagai pempentuk pendapat umum tentang sebuah produk

  • Beberapa persoalan etis
  1. Pola konsumsi manusia moderent sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan khususnya iklan manipulasi dan prsuasif yang tidak rasional.
  2. Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.
  3. Iklan yang manipulative dan persuasive non-rasional menjanjikan manusia yang konsumtif.
  4. Iklan yang merongrong rasa keadilan social dan memicu kesenjangan social.
  5. Menciptakan manusia moderent menjadi konsumtif.
  6. Iklan dapat membentuk dan menciptakan identitas atau citra diri manusia.
  • Makna etis menipu dalam iklan
Iklan me,mbentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen bsrang tersebut dengan maksud memperdaya atau mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang tidak etis.
  • Prinsip-prinsip dalam iklan
  1. Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen
  2. Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk yang diiklankan.
  3. Iklan tidak boleh mengarahkan pada pemaksaan.
  4. Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertantangan dengan moralitas.
Pernyataan yang salah itu berkaitan dengan janji-janji kepada pihak yang dituju untuk mengatakan apa adanya. Pernyataan salah itu diberikan kepada orang yang berhak mengetahui kebenaran.

Kebebasan konsumen
Sebagai makhluk social kita memang tidak lepas dari pengaruh dari informasi dari orang lain. Tapi tidak berarti bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan miniadakan kebebasan individu.
Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen, ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas kemandirian biro iklan.


Sumber:
http://ndahpig.wordpress.com/2010/01/06/iklan-dan-dimensi-etisnya/

Bisnis dan Perlindungan Konsumen

  • Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  •   Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sumber :
http://wahyuaji-wicaksono.blogspot.com/2012/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html