Minggu, 07 November 2010

tugas kuliah softskill 2

  • Bentuk Organisasi Koperasi
  • Rapat Anggota 
Wadah anggota untuk mengambil keputusan dan pemegang kekuasaan tertinggi.
  • Pengurus
Bertugas mengelola koperasi dan usahanya dan berwenang mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan.
  • Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota yang diberi amanah untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
  • Anggota Koperasi
Kewajiban para anggota koperasi:
  1. Mengamalkan asas,dan sendi koperasi.
  2. Menghadiri dan aktif dalam rapat koperasi.
  3. Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
  4. Aktif dalam proses usaha koperasi.
  • Fungsi Koperasi 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi.
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Tujuan Koperasi
Sesuai Undang - Undang no 25/1992 pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pencasila dan UUD 1945.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar