SISA HASIL USAHA KOPERASI
- Menurut Pasal 45 ayat 1 UUD no 25/1992
- Informasi Dasar SHU
- SHU total koperasi pada satu tahun buku.
- Bagian (Persentase) SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
- Jumlah simpanan per anggota.
- Omzet atau volume peranggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
- Rumus pembagian SHU
- Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
- SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
- Pola Managemen SHU
- Pengertian Managemen.
Secara harfiah manajemen dapat kita artikan sebagai koordinasi sumber-sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Pengertian koperasi
- Pengertian Manajemen Koperasi
Rapat anggota
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan.
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
- Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB.
- Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
- Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
- Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
- Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
- Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
- Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
- Pengawas
Dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
- Manager
- Pendekatan sisitem pada koperasi
- Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).
- Jenis Koperasi
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Bentuk Koperasi
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar