BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang
– Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya
Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep
Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh
warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah
tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana
tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam
bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam
hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana
dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca
dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan
luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya
berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari
keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan
yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah
selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis
yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan
pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda
yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan –
perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil,
kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola
oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk
Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa
usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena
sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan
dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh
bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping
itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal
keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan
usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya
menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan
dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini
merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk
bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan
membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik
Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng
saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari
perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab
yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang
berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang
saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para
pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung
jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini
tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu
sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut
menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut
Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan
sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya
Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan
Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas
azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh
regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di
Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar
Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman
terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara
horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan)
untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk
Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan
lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak
dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti
Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi
barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk
melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian
sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut
sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara
horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern
dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan
perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan
melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk
memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian
untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan
suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu
operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau
beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan
modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT
yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka
menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi
strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk
membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam
operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan
pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile
Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain
dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan
yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti
sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku
atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi
oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
sumber : http://iqbalhawari.wordpress.com/2012/01/24/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar